kambing in relegiPOLIGAMI ANTARA YA DAN TIDAKPada dasarnya setiap wanita di dunia ini, tidak ada yang ingin hidupnya di madu, dan pelaku poligami itu sendiri adalah seorang laki-laki khusus dan special yang sanggup melakukanya. Manusia hidup di muka bumi mempunyai satu tujuan yang tak lain adalah mengabdi kepada Allah SWT, pengabdian yang tulus pada agama, bangsa dan negara, masyarakat, bahkan pada keluarga. Salah satu tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi, berkembang biak atau melahirkan keturunan yang kuat dan tangguh, baik secara pisik dan mental, terlebih-lebih dalam agama tentu ini yang jadi tujuan. Karena itulah Tuhan memerintah kan pada manusia untuk menikah, guna menjaga dan memelihara kesinambungan hidup di dunia itu sendiri. Tuhan membolehkan pada kaum laki-laki untuk beristri lebih dari satu atau yang lebih di kenal dengan sebutan Poligami. Apa sebenarnya rahasia dan hikmah yang terkandung dari poligami itu sendiri.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( qs : An Nisaa’ : 3 )Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat tentang poligami, bahwa poligami itu sendiri sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Sejarah mencatat bahwa poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Terkait dengan masalah poligami yang ada pada umat terdahulu, Islam tidak menghapusnya atau menasahknya. Islam menjelaskan tujuan puncak dari sebuah perkawinan di mana poligami juga merupakan salah satu kajiannya. Dalam masalah poligami, Islam tidak diam saja membiarkan apa yang telah terjadi dahulu, melainkan seperti biasanya, Islam memberikan beberapa aturan. Syarat-syarat dan batasan-batasan tertentu telah disiapkan. Tentunya hal itu tidak lain untuk menanggulangi dampak sosial dan kausalitas yang bakal terjadi. Dan itu semua karena sang pembuat hukum ini adalah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Poligami bukan sekedar sarana untuk menyalurkan seks dan syahwat belaka, tetapi ada tujuan-tujuan mulia yang terkandung di baliknya yang perlu diperhatikan. Tetapi memandang masalah poligami tidak boleh lepas dari masalah perkawinan itu sendiri. Apa yang menjadi tujuan sebuah perkawinan juga harus ada pada poligami. Memisah kan masalah poligami dari perkawinan adalah tanda awal terjerumus nya siapa saja yang ingin mengkaji masalah poligami. Tujuan poligami tidak lepas dari tujuan perkawinan. Dan perkawinan sebagai salah satu perintah Allah tidak lepas dari tujuan penciptaan manusia itu sendiri.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( qs : Ar ruum : 21 )Dengan kondisi yang seperti ini, bila tujuan penciptaan manusia adalah penyembahan kepada-Nya yang akan berakhir pada liqa’ullah, maka salah satu element yang dapat menghantarkan manusia mencapai tujuan penciptaannya adalah perkawinan. Itulah mengapa Nabi SAW, dalam hadist masyhurnya menekankan bahwa, An Nikahu sunnati, perkawinan adalah sunnahku dan barang siapa yang membencinya bukan termasuk ummatku. Bila perkawinan merupakan sebuah unsur yang dapat membantu seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah maka poligami pun demikian.
Perkawinan adalah jembatan bagi pasangan suami dan isteri untuk meraih ketenangan, cinta dan kasih sayang , maka poligami juga bertujuan untuk itu. Dua tujuan perkawinan yang telah disebutkan di atas mewakili tujuan-tujuan yang sifatnya non materi. Sedangkan tujuan perkawinan seseorang yang sifatnya materi yang dimensi, berbanding searah dengan jumlah yang melakukannya. Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana juga memberi beberapa tuntunan mengenai tujuan perkawinan yang sifatnya materi ini. Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan atau nasab. Namun bukan sembarangan keturunan yang di hasilkan, tetapi keturunan yang dapat menghantarkan mereka, orang tua dan anak mencapai tujuan tersebut di atas. Allah berfirman :
“Dan orang-orang berdoa, Ya Allah, karuniakanlah kami isteri dan anak-anak yang baik dan menyenangkan dan jadikanlah kami pemimpin orang-orang yang beriman. Perkawinan juga merupakan sarana untuk mengendalikan dan menyalurkan kebutuhan seks dan biologi. Perkawinan dapat mencegah perzinahan, Imam Shadiq a.s berkata, Sesungguhnya orang yang paling dahsyat azabnya pada hari kiamat adalah yang meletakkan nutfahnya dalam rahim yang haram baginya (zina). Sebagaimana perkawinan adalah sebuah lembaga yang dapat menyelesaikan banyak masalah sosial, poligami juga demikian. Kebolehan poligami dalam Islam jangan dipandang sebagai sebuah keharusan. Sebagaimana perkawinan itu sendiri tidak harus bagi setiap orang. Boleh jadi kondisi ini mengharuskan seseorang untuk menikah, namun bisa saja bagi orang lain haram dan yang lainnya sunnah, makruh atau sah-sah saja. Semua tergantung pada kondisi pribadi masing-masing. Poligami pun demikian, Poligami dalam Islam tidak disyariatkan untuk semua orang. Hukum poligami disiapkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana untuk menanggulangi beberapa masalah yang ditemui oleh pasangan suami isteri dalam perkawinannya atau karena ada tujuan-tujuan lebih penting lainnya. Sebagaimana hal itu dengan gamblang disebutkan pada awal ayat yang membolehkan berpoligami.

Sekalipun kedua syarat di atas, adanya problem dalam rumah tangga baik dari sisi suami atau wanita dan guna meraih tujuan mulia lainnya, telah dimiliki oleh seseorang, bukan berarti ia langsung bisa melakukan poligami begitu saja. Ada satu hal penting yang harus dimiliki seorang suami. Dan itu adalah siap untuk berlaku adil, sebagaimana disebutkan pada akhir ayat tiga surat an-Nisa’.......Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka seyogyanya beristeri tidak lebih dari satu .........” Syarat terakhir berlaku adil yang diberlakukan oleh Allah bukan untuk memberatkan apalagi mengharamkan masalah poligami, namun itu lebih nyata pada dampak sosial yang akan terjadi bila seorang suami tidak berlaku adil kepada isteri-isterinya. Terlebih-lebih ayat tersebut berkaitan erat dengan pengasuhan anak yang setelah ditinggal ayahnya, ia masih harus menerima perlakuan tidak adil dan itu tentunya akan diwarisinya. Artinya generasi yang akan di hasilkan bukan yang baik dan menyenangkan dan bisa mendo’a kan orang tuanya tetapi malah sebaliknya. Tentu ini bertolak belakang dengan tujuan perkawinan tadi. Terlebih-lebih isteri dan anak adalah amanat Ilahi yang perlu dijaga dan tidak boleh dibiarkan rusak. Syarat harus berlaku adil adalah untuk membantu suami agar dapat menjaga amanat Ilahi dengan lebih baik.
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( qs : An Nisaa’ : 129 )Dalam poligami tidak ada masalah yang sulit sebagaimana yang dibayangkan banyak orang. Masalah poligami kembali pada penerapannya, kesiapan seorang suami dituntut sebelum melakukan poligami, sama seperti kesiapan calon suami dan isteri untuk melakukan perkawinan. Semua perbedaan-perbedaan yang ada dibicarakan untuk ditanggulangi di kemudian hari. Dalam melakukan poligami paling sedikit ada tiga orang yang berperan penting. Pertama, suami kemudian isteri pertama dan terakhir isteri kedua, begitu seterusnya sampai isteri kempat. Namun yang paling berperan sekali adalah sang suami itu sendiri. Berbicara mengenai penerapan poligami dapat ditinjau dari berbagai sudut, namun dengan tidak melupakan tiga syarat di atas. Tanpa mengindahkan ketiga syarat di atas, memang seseorang masih saja dapat melakukan poligami. Hal itu dikarenakan tidak adanya teks-teks agama yang mengharamkannya. Namun, hal itu akan memiliki dampak negatif yang luas :
Pertama, orang akan memandang Islam mensyariatkan sesuatu yang malah memiliki akibat berbeda dari yang diinginkan. Inginnya memberi petunjuk namun malah membuat banyak orang memandang negatif kepadanya.
Kedua, wanita-wanita yang menjadi korban poligami akhirnya membenci aturan syariat agama. Karena pada dasarnya tidak seorang pun wanita di bumi ini yang mau hidupnya di madu, karena wanita adalah ibu manusia, dan wanita merupakan ibu dari dari seorang lelaki pelaku poligami itu sendiri.
Hal inilah yang paling mendasar bagi mereka yang tidak meyakini atau sekurang-kurangnya tidak menerima hukum poligami. Benar yang menanggungnya kedua-duanya adalah wanita. Akhirnya poligami bukan hanya tidak memiliki tujuan-tujuan mulia bahkan isinya, kata sebagian orang, hanya dehumanisasi wanita. Satu hal yang sering terlupakan adalah penerapan yang akhirnya menimbulkan dampak negatif, disikapi sebagai pandangan Islam juga. Padahal penerapan yang ada biasanya hanya mengambil halal nya saja, sementara syarat-syarat dan aturan-aturan nya tidak pernah diperhatikan. Lebih dari itu sebenarnya penerapan poligami lebih di dominasi oleh budaya masyarakat setempat. Islam memiliki tuntunan berkaitan dengan poligami dan tidak hanya tiga syarat penting di atas. Namun ini tidak pernah di perhatikan dengan baik oleh mereka yang akan melakukan poligami. Dan di sisi lain terdapat kelemahan ulama dalam mensosialisasikan masalah ini kepada masyarakat. Akan tetapi ini bukan menjadi bukti bahwa penyelewengan yang dilakukan atas nama poligami semuanya bersumber dari Islam.
Alasan perspektif poligami antara ya dan tidak :Dari sisi dalil, ayat al-Qur’an dan hadist menyatakan bahwa poligami dilarang dan bukan sunnah Nabi.
Dari sisi sejarah, telah terjadi lembaran-lembaran hitam bahwa wanita menjadi korban dan budak nafsu kaum laki-laki pelaku poligami.
Dari sisi sosial, poligami penyebab terlantarnya isteri tua dan anak-anak yang pada akhirnya menambah jumlah keluarga yang broken home.
Al-Qur’an menyebutkan Nikahilah sebagian dari perempuan yang sesuai bagi kalian, dua, tiga atau empat. Sebagian orang mengatakan bahwa poligami bukanlah sunnah Nabi dan dilarang oleh al-Qur’an. Dalil mereka adalah dengan menggabungkan ayat 3 dan 129 surat An-Nisa,
“Jika kalian takut tidak bisa berbuat adil maka cukup satu isteri saja. Dan ayat berikutnya yang mengatakan,
“sama sekali kalian tidak akan bisa berbuat adil. Karena ayat yang pertama menyatakan bolehnya berpoligami dengan syarat menjaga keadilan di antara isteri-isteri, sementara ayat kedua menunjukkan bahwa tidak ada kemungkinan bagi suami untuk menjaga keadilan di antara para isteri, maka kesimpulan dari penggabungan dua ayat ini adalah pelarangan poligami itu sendiri.

Jelas bahwa penggabungan dua ayat dengan bentuk semacam ini hasilnya tidak lain kecuali hanya menggeserkan ayat-ayat al-Qur’an. Bagaimana mungkin dari satu sisi Allah mengizinkan manusia untuk berpoligami dengan mensyaratkan berbuat adil di antara para isterinya dan dari sisi lain mengatakan bahwa : “kalian sama sekali tidak akan bisa berbuat adil, otomatis hasilnya adalah poligami dilarang. Perkataan manusia biasa saja tidak bisa kita terima apalagi perkataan Allah yang maha fasih dan tinggi bahasanya. Allah dalam memberikan taklif hukum, wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah kepada hamba-Nya senantiasa berdasarkan hikmah-Nya. Allah tidak menugaskan seseorang kecuali berdasarkan kemampuannya.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. ( qs : Al Baqarah : 286 )Untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah, ketika kita menggabungkan dua ayat ini, kita harus melihat kalimat akhir ayat 129 surat an-Nisa, sehingga jelas keadilan apa yang diminta oleh Allah dari laki-laki yang mau berpoligami. Akhir ayat 129 mengatakan, wa lan tastatiu an ta’dilu bain annisai wa lau harastum, kalian tidak akan pernah bisa berbuat adil di antara isteri-isteri kalian. Ayat ini menunjukkan pada keadilan yang tidak mungkin bisa dilakukan artinya menjaga persamaan secara mutlak di antara para isteri dan itu tidak mungkin terjadi.
Karena keadilan dalam berpoligami ini ada dua macam :
Pertama, keadilan secara hukum atau qanun, seperti memenuhi kebutuhan materi dan ini mungkin dapat dilakukan.
Kedua, keadilan menjaga persamaan secara mutlak di antara para isteri dalam hal cinta dan kasih sayang. Dan ini tidak mungkin bisa dilakukan, karena hal ini di luar ikhtiyar manusia. Karena wajar saja kalau perbedaan dalam mencintai dan menyayangi seseorang akan menyebabkan perbedaan juga dalam memperlakukannya.
Dengan demikian bila seseorang memiliki isteri lebih dari satu dan dia ingin memperlakukan semua isterinya dengan sama, baik dalam memenuhi kebutuhan materi maupun batin di antara mereka, hal ini tidak mungkin terjadi. Karena semua orang tidak ada yang memiliki kesamaan antara satu dengan lainnya. Boleh jadi yang satu lebih cantik dan yang lain agak jelek, atau yang satu lebih muda dan yang lain lebih tua, yang satu lebih menarik dan yang lain tidak menarik, dan perbedaan-perbedaan lain yang ada pada setiap isteri.
“Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. ( qs : Al Ahzab : 51 )
Perbedaan yang ada pada setiap isteri inilah yang dengan sendirinya akan menyebabkan perbedaan derajat cinta suami terhadap mereka. Dan perbedaan rasa cinta ini juga lah yang dengan sendirinya akan mempengaruhi perlakuan lahiriah suami terhadap mereka. Allah tidak menginginkan keadilan yang semacam ini, dari sisi batin seperti cinta dan kasih sayang, dari hamba-Nya untuk menjaganya secara sama karena hal ini tidak mungkin. Tetapi yang di inginkan Allah adalah suami jangan sampai berlebihan dalam memperhatikan kebutuhan salah satu dari para isteri sementara dia tidak menghiraukan yang lainnya, hingga isteri yang diabaikan kelihatan bukan sebagai isterinya. Dan jangan sampai terjadi salah satu dari isterinya merasa tidak mendapatkan keadilan dari suaminya sekalipun itu kebutuhan materi. Inilah yang bisa kita pahami dari ayat, wa lan tastatiu an ta’dilu bainan nisai wa lau harastum fa la tamilu kul almaili fatadzaruha ka al mu’allaqah.
Untuk mencerahkan pemikiran sebagian orang yang mengatakan bahwa wanita menjadi korban dan budak nafsu kaum laki-laki pelaku poligami, dapat dikatakan bahwa penetapan hukum poligami dalam Islam tidak berlaku untuk setiap laki-laki, melainkan bagi mereka yang sudah mempertimbangkan apakah kalau dia melakukan poligami tidak menyebabkan munculnya keburukan bagi keluarga maupum masyarakat. Bahkan dengan berpoligami justru mendatangkan kebaikan dan rahmat bagi keluarga dan masyarakatnya.
“Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan), dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. ( qs : At Tahrim : 4 )
Kebaikan hukum poligami kembalinya pada kehidupan masyarakat. Batasan-batasan dan ketentuan yang ditetapkan juga dengan tujuan mencegah terjadinya keburukan yang sudah dipertimbangkan sebelumnya. Dengan demikian praktek poligami bisa dilakukan oleh orang yang meyakini bahwa dirinya mampu menjaga keadilan di antara isteri-isterinya. Ketika seorang laki-laki berkeyakinan bahwa dirinya mampu menjalankan syarat-syarat poligami dan memiliki sarana untuk melakukannya, maka dialah salah satu dari orang yang di izinkan oleh agama untuk berpoligami. Sebaliknya orang yang hanya memikirkan kebutuhan pribadinya tanpa melihat kebaikan dan keburukan keluarganya, hanya sibuk memenuhi kebutuhan seksnya dan berpikir bahwa perempuan hanya sebagai sarana dan alat untuk memenuhi syahwat laki-laki, Islam tidak mengizinkan orang semacam ini untuk berpoligami.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( qs : An Nisaa’ : 3 )Yang sangat disesalkan adalah adanya praktek-praktek poligami yang dilakukan oleh penguasa-penguasa Islam setelah terjadinya perubahan sistem pemerintahan agamis menjadi sitem pemerintahan dinasti. Pengalaman semacam ini lalu dinisbatkan kepada Islam, sementara Islam tidak membenarkan praktek mereka. Yang harus diperhatikan di sini adalah bahwa undang-undang dan hukum Islam dari sisi dasar dan metode sangat berbeda dengan undang-undang yang ada di kalangan masyarakat. Undang-undang sosial yang ada pada masyarakat tertentu bisa berubah bersamaan dengan perubahan waktu dan bergantung dengan kebutuhan mereka, undang-undang Islam, wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Selamanya tidak akan berubah, sekaitan dengan hukum mubah seseorang bisa meninggalkannya atau mengerjakannya. Kalau seseorang ingin berpoligami dengan dasar kebaikan, artinya dia tidak merubah hukum poligami. Karena poligami itu hukumnya mubah maka seseorang bisa meninggalkannya.
Dengan demikian karena hukum poligami dibolehkan bukan berarti harus dilakukan bahkan boleh juga untuk ditinggalkannya. Tetapi walaupun Islam yang menetapkan hukum poligami, jika terjadi pelecehan terhadap kaum perempuan, itu bukan berarti Islam yang salah. Tapi karena penerapan si poligami itu sendiri yang salah, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mendapatkan izin dari Islam untuk berpoligami. Sebagaimana dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari keluarga poligami, sering terjadi istri tua tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari suami dan anak-anak juga tidak mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang cukup dari ayahnya. Hal inilah yang menjadi masalah dan kekhawatiran kaum perempuan dan orang-orang yang kontra poligami.

Masalah ini juga kembalinya kepada pribadi-pribadi yang tidak memiliki syarat untuk berpoligami. Yang terpenting adalah bagaimana menyelesaikan masalah mereka, tentu saja harus dilihat apakah problem yang terjadi ada kaitannya dengan hukum undang-undang atau dengan moral. Kalau problem yang terjadi ada kaitannya dengan hukum seperti, isteri tidak mendapatkan haknya secara layak, maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada pengadilan. Namun bila kasusnya berkaitan dengan moral bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( qs : An Nisaa’ : 128 )Dengan demikian maka jelaslah bahwa poligami bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan sebagaimana sebagian orang merasa ketakutan dengan poligami, khususnya kaum perempuan, yang menjadi korban dan budak nafsu kaum laki-laki pelaku poligami. Tentu saja harus dilihat juga bahwa di antara perempuan-perempuan yang dimadu, sering muncul penyakit hasud dan cemburu sesama mereka sendiri secara berlebihan dan pada akhirnya menimbulkan ketidak harmonisan dengan suami dan keterlantaran anak-anak. Hal ini dapat timbul karena sikap suami yang tidak menjaga keadilan sesama mereka.
Korelasinya adalah semua harus saling sadar bahwa hidup ini sebagai jembatan untuk mencapai pada kesempurnaan, sehingga masing-masing bisa memacu yang lain untuk bisa sampai pada kesempurnaan. Jika ini terjadi pada kelurga poligami maka keluarga ini merupakan sebuah contoh sempurna dari rumahku adalah surgaku. Namun ada hal yang harus di ingat bahwa, pada dasarnya tidak ada seorang pun wanita di dunia ini yang hidupnya mau di madu, dan pelaku poligami itu sendiri adalah laki-laki khusus dan special yang sanggup untuk melakukan hal itu.