
Hak Azasi Hewan
Dalam Islam, bukan saja hak azasi manusia yang dihormati. Hak binatang juga dihormati. Sebelum ini tidak ada orang yang berfikir tentang hak-hak hewan piaraan, tapi Islam memberi perhatian yang cukup besar.
“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (qs : Al An’am : 142)
Seorang pelacur - sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari - bisa masuk surga hanya karena ia menolong seekor anjing yang hampir mati kehausan. Ia lepaskan sepatunya lalu diikatkan dengan kerudungnya, dan diambilnya air dari sumur, lalu diminumkannya kepada anjing tersebut. Dengan begitu dosanya diampuni dan akhirnya masuk surga.
Sebaliknya ada orang beriman yang masuk neraka hanya gara-gara lalai dalam memberikan makanan kepada hewan piaraannya. Suatu ketika orang tersebut pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama. Ia kunci seluruh pintu rumahnya sehingga kucing yang dipeliharanya tidak bisa keluar. Orang tersebut lupa menyiapkan makanan yang cukup buat hewan piaraannya. Akhirnya hewan tersebut mati karena kelaparan.

Dalam satu kesempatan Rasulullah bersabda, "Seorang wanita masuk neraka karena mengikat seekor kucing tanpa memberinya makanan atau melepaskannya mencari makan dari serangga tanah". (HR. Bukhari)
Jika kepada hewan saja Islam memberi porsi perhatian yang cukup besar, bahkan bisa menentukan nasib baik buruknya di akhirat, surga atau neraka, apalagi terhadap sesama manusia. Logikanya, Islam sangat besar menaruh perhatian dalam soal kemanusiaan.
Sayang, propaganda murahan yang disebarkan oleh kaum orientalis dan kaum missionaris untuk kepentingan missi mereka telah diterima mentah-mentah oleh bangsa Barat. Akibatnya kacamata mereka selalu hitam bila mendengar kata Islam. Pandangannya negatif dulu bila berhubungan dengan Islam.
“Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (qs : Al Baqarah : 109)
Memang - dan ini patut disyukuri - ada juga kalangan lain di Barat yang tidak seperti itu. Ada kalangan yang mengalami perubahan, mau belajar Islam dari sumber aslinya, al-Qur'an dan as-Sunnah. Dengan dukungan buku-buku bacaan karangan tokoh dan pemuka Islam, banyak di antara mereka yang mengerti dan cukup memahami ajaran Islam. Ada sebagian yang kemudian masuk Islam, ada yang sekedar bersimpati, ada pula yang telah berubah pandangannya, dari negatif menjadi positif. Namun kabar menggembirakan ini masih belum mampu mengubah pandangan mayoritas, sehingga yang muncul dan menjadi kebijakan negara tetap serba negatif.
“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami." Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu. (qs : Al An’am : 136)
Kembali pada soal hak-hak hewan, Islam memberi penjelasan yang panjang lebar. Pada tulisan ini hanya dibatasi pada hewan tunggangan, seperti unta, keledai, kuda, dan sebagainya. Hewan-hewan ini mempunyai hak atas tuannya.

“Dan mereka mengatakan : "Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki", menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. (qs : Al An’am : 138-139)
Pertama, apabila ia menghentikan perjalanan, maka hak hewan adalah mendapatkan makanan. Sebagaimana diketahui bahwa hewan tunggangan ini jenis binatang memamah biak, dimana hari-harinya disibukkan dengan makan. Jika makanan di luar telah habis, maka ia kembali memamah makanan yang telah ditelannya. Betapa sengsaranya hewan itu bila makanan di luar tidak tersedia, sementara makanan yang didalam sudah lumat semua.
Prinsipnya, semua hewan hendaknya mendapat makanan yang cukup. Sudah bisa dikatakan zhalim bila seseorang membiarkan hewannya kelaparan.
Kedua, bila melewati air, ia harus diberi minum. Unta adalah salah satu hewan tunggangan yang paling populer di kalangan bangsa Arab. Hewan ini termasuk ajaib, sehingga namanya disebut dalam al-Qur'an agar manusia merenungi keajaibannya. Salah satu keajaiabannya adalah kemampuan unta untuk menyimpan persediaan makan dan minum dalam jumlah yang besar. Karenanya, bila sudah minum unta tersebut bisa diajak melakukan perjalanan yang amat jauh dengan menempuh waktu berhari-hari.

Dalam kaitannya dengan binatang jenis ini, Rasulullah memerintahkan agar setiap kali hewan ini melewati sumber air, hendaknya diberi minum. Dengan begitu persediaannya selalu cukup, tidak sampai kehausan. Adapun binatang selain unta, maka haknya adalah mendapatkan minuman kapan saja ia haus. Karenanya, pemilik hewan ini harus selalu siap memberi minum. Ibarat mobil, ia tak boleh sampai kehabisan bensin.
Tentang pemberian makan dan minum pada hewan tunggangan ini, ummat Islam hendaknya hati-hati. Jangan sampai mengabaikannya, karena menganggap bahwa hewan-hewan itu tergantung belas kasih tuannya. Salah satu hadits, menyitir perkataan Rasulullah menyebutkan, Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Ketiga, kepala hewan tak boleh dilukai. Bagi pengendara hewan tunggangan, melecut hewannya dengan sedikit pukulan adalah suatu yang biasa, dan ini dibenarkan. Termasuk memberi pelajaran agar si hewan patuh pada perintah tuannya. Akan tetapi jika sampai memukul kepala hewan, itu sudah merupakan pelanggaran. Kepala adalah bagian vital yang tak boleh diperlakukan sembarangan.
Sama dengan manusia, bagian kepala merupakan inti dari semua organ tubuhnya. Bahkan kepala merupakan kehormatan. Seorang tidak pernah rela bila kepalanya diinjak, atau ditempeleng. Itu merupakan penghinaan. Jika demikian halnya pada manusia, maka pada hewanpun berlaku hukum yang sama. Hendaknya pemilik hewan tidak memukul bagian kepala hewannya, betapapun kesalahannya.
Keempat, bila seseorang pengendara hewan tunggangan terlibat dalam percakapan yang cukup lama, maka hendaknya ia turun. Dilarang duduk di atas punggung binatang pada saat percakapan berlangsung cukup panjang.

Islam sangat menghargai hewan, sehingga manusia hanya diperbolehkan memanfaatkannya sepanjang hal itu diperlukan. Boleh saja kita menyembelih hewan ternak, asal dilakukan dengan cara yang benar dan dagingnya dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia.
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. ( qs : Al An’am : 121)
Demikian halnya manusia boleh menggunakan hewannya untuk kendaraan, tapi jika sudah sampai di tempat tujuan, hendaknya segera turun agar hewan tersebut dapat beristirahat, lepas dari beban. Hal ini juga berlaku jika kita hendak bercakap-cakap yang agak panjang, lebih baik turun. Ini semua merupakan bentuk kasih sayang kepada sesama makhluk Allah yang bernyawa, yang punya rasa sakit, lelah, dan payah.
Kelima, hewan tunggangan tidak boleh diberi muatan yang melebihi kemampuannya. Allah menciptakan hewan dan segala isi bumi ini untuk memenuhi kepentingan manusia. Allah mempersilakan manusia menggunakan segala yang tersedia menurut kesukaannya. Akan tetapi Allah juga memberikan batasan-batasannya, sebab manusia adalah makhluk yang diserahi tugas dan tanggungjawab sebagai khalifah.
Seorang khalifah tidak saja pandai menggunakan apa yang telah disediakan Allah SWT, akan tetapi ia juga mampu memelihara, merawat, dan mengaturnya. Ia tahu ukuran-ukuran, dan memanfaatkan segala sesuatunya sesuai dengan ukuran tersebut.
Bila seekor hewan tunggangan hanya mampu mengangkat setengah ton, maka ia jangan diberi beban satu ton. Bila dilakukan, maka hal tersebut sudah merupakan kezhaliman. Kita harus punya belas kasih kepada hewan.
Banyak diantara pedagang ayam yang menjejali kandangnya sampai berimpitan. Tidak jarang ayam-ayam itu mati di perjalanan karena tak bisa bernafas. Sungguh kasihan.
Keenam, seseorang tidak boleh memaksakan hewan tunggangannya menempuh jarak yang di luar kemampuannya. Bila seekor kuda hanya mampu menempuh jarak 100 Km dalam seharinya, maka jangan dipaksa untuk menempuh jarak 200 Km. Ini suatu kezhaliman juga. Berilah tenggang waktu yang cukup agar hewan itu bisa beristirahat untuk kemudian berangkat lagi.
Termasuk perbuatan aniaya adalah memaksa hewan menempuh kecepatan yang tinggi sekedar untuk menyenangkan tuannya. Adu kekuatan fisik dengan saling menabrakkan jelas merupakan perbuatan haram. "Rasulullah melarang mengadu antara hewan-hewan ternak." kata Abu Dawud meriwayatkan.
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah: "Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas; dan siksa-Nya tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa. (qs : Al An’an : 146-147)

Adapun mengadu kecepatan, jika hal itu dimaksudkan untuk lomba ketangkasan, masih bisa dibenarkan. Akan tetapi jika kemudian yang terjadi adalah pemaksaan, apalagi sampai menyakiti, maka jelas menjadi terlarang. Banyak orang yang berbuat sadis ketika melakukan kerapan sapi, misalnya. Hendaknya mereka ingat sabda Rasulullah, "Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis." (HR. Bukhari).














