Kamis, 10 Desember 2009

Wanita Karir


kambing relegi
Wanita Karir Dalam Pandangan Islam

Peran wanita dalam pembangunan memang perlu dan wanita memegang peran penting di dalamnya, baik dalam tatanan keluarga, berbangsa, bahkan bernegara, peran wanita sangat di perlukan keberadaanya. Diskursus tentang wanita karir dewasa ini semakin hangat, terutama di negeri ini dan mendapatkan dukungan serta perhatian serius dari berbagai kalangan, khususnya yang menamakan diri mereka kaum Feminis dan pemerhati wanita. Mereka selalu mengangkat tema pengungkungan Islam terhadap wanita dan mempromosikan motto emansipasi dan persamaan hak di segala bidang, tanpa terkecuali atau yang belakangan lebih dikenal dengan sebutan kesetaraan gender. Bahkan banyak wanita muslimah terkecoh oleh nya, terutama mereka yang tidak memiliki basic keagamaan yang kuat dan memadai. Kesataraan gender ini jangan sampai membuat lupa dan keterlaluan, kalau sampai hal ini terjadi, bisa mendatangkan masalah baru lagi. Harus di akui bahwa antara lelaki dengan wanita itu tidak akan pernah sama, baik dari segi fisik, badan, jiwanya dan bahkan Tuhan telah mengatur pembidanganya. Wanita di takdirkan untuk melahirkan, ini adalah bukti sebagai kebenaran, wanita adalah sebagai ibu manusia, dan lelaki adalah pemimpin wanita dalam persfektif Islam. Wanita di ibarat kan sebagai tiang negara, dan tampa tiang sudah dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi.

الرجال قو مون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من أمو لهم, فا لصلحت قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله, والتى تخا فون نشو زهن فعظو هن واهجرو هن فى المضا جع واضربو هن, فاءن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا, اءن تااه كان عليا كبيرا.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. ( qs : An Nisaa" : 34 )

Di jaman Yunani dan Romawi dua bangsa yang dulunya dikatakan memiliki peradaban yang sangat tinggi ini, ternyata menempatkan wanita tidak lebih dari sekedar barang murahan yang bebas untuk diperjual belikan di pasaran. Wanita tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberikan hak waris. Wanita sepenuhnya tunduk dan hina di bawah kekuasaan pria secara mutlak.
Bagi mayarakat Hisdustan dalam syari’at bangsa ini dinyatakan, bahwa angin, kematian, neraka, racun, dan api tidak lebih jelek dari seorang wanita. Begitulah wanita di pandang bagi masyarakat jaman itu.

Bangsa dan agama Yahudi menganggap bahwasanya wanita adalah makhluk yang terlaknat karena wanita lah yang menyebabkan Adam melanggar larangan Allah hingga dikeluarkan dari Surga. Sebagian golongan Yahudi menganggap wanita derajatnya adalah sebagai pembantu dan ayah si wanita berhak untuk menjualnya.

Pada jaman Naserani sekitar abad ke-5, para pemimpin agama ini berkumpul untuk membahas masalah wanita, apakah wanita itu sekedar tubuh tanpa ruh di dalamnya....? Atau ia memiliki ruh.....? Dan keputusan akhirnya mereka menetapkan bahwa wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari adzab neraka Jahannam kecuali Maryam ibunya Isa ‘alihis salam.

ومريم ابنت عمرا ن التى أحصنت فرجها فنفخنا فيه من روحنا وصدقت بكلمت ربها وكتبه وكانت منالقنتين


“Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-KitabNya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat. ( qs : At Tahrim : 12 )

Kondisi Wanita di Barat

Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatar belakanginya :

Pertama, terjadinya revolusi industri mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk mengadu nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan, mereka berharap mendapatkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara. Mereka mendapat upah yang sangat rendah.

Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang.

Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama Humanitarian Movment yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demikian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut. Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban penghidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya.

اسكنو هن من حيث سكنتم من وجد كم ولا تضاروهن لتضيقوا عليهن, واءن كن أولت حمل فأتو هن أجو رهن, وأتمروا بينكم بمعروف, واءن تعا سر تم فسترضع له, أجرى
.

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. ( qs : Ath Talaq : 6 )

Penelitian kedokteran di lapangan dunia Barat menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan, tetapi tidak berubah jenis kelamin menjadi laki-laki. Jenis wanita semacam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang bekerja sebagai wanita-wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya yakni sifat keibuan. Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya ASI sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.

Di Barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn atau penyakit anak yang dipukul. Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah sakit-rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.
Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara kontinyu terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka. Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam.

Seorang Filosof bidang ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka para wanita telah direkrut oleh pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka”. Sebuah lembaga pengkajian strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil polling tersebut didapat kesimpulan : “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka…”.

لينفق زو سعة من سعته, ومن قدر عليه رزقه, فلينفق مما ءاتىه الله, لايكلف الله نفسا اءلا ماءاتىها, سيجعل الله بعد عسر يسرا. وكأين من قرية عتت عن أمر ربها ورسله, فحا سبنها حسا با شد يدا وعزابا نكرا.

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. ( qs : Ath Talaq 7-8)

Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami atau sunnatullah, laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak. Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu : Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an :

ووصينا الاءنسن بو لد يه حملته أمه, وهنا على وهن وهن وفصله, فى عامين أن أشكر لى ولولد يك اءلى المصير.

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya, Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. ( qs : Luqman : 14 )

Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya. Oleh karena itu, agama Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan atau karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaan nya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan. Agama Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya. Maka selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu iddah karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orang tuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.

والوا لدت ير ضعن أولد هن حولين كما ملين, لمن أراد أن يتم الرضاعة, وعلى المو لودله, رزقهن وكسوتهن با لمعروف, لاتكلف نفس اءلاوسعها, لاتضارولدة بولدها ولا مولوه له, بولده, وعلى الوارث مثل زلك, فاءن أردا فصالا عن ترا ض منهما وتشاور فلا جناح عليهما, واءن أردتم أن تستر ضعوا أولدكم فلا جناح عليكم اءزا سلمتم ما ءاتيتم بالمعروف, واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. ( qs : Al Baqarah : 233 )


Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa iddah atau menunggu sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut. Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.

Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut :

Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla atau hukum. Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath yang berbaur dengan bukan mahram, khalwat atau sepi dengan laki-laki asing, Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda :

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya. ( HR : Bukhari )

Menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di da-lam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian dan menggunakan menggunakan parfum. Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara.

ينساء النبي لستن كأحد من النسأ, اءن اتقيتن فلا تخضعن بالقول فيطمع الزى فى قلبه, مرض وقلن قولا معروفا. وقرن فى بيو تكن ولا تبرج الجهلية الأولى, وأقمن الصلوة وءاتين الزكوة وأطعن الله ورسوله, اءنما يريد الله ليز هب عنكم الرجس أهل البيت و يطهر كم تطهيرا. وازكرن ما يتلى فى بيو تكن من ءايت الله والحكمة, اءن الله كان لطيفا خبيرا.


“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga ber keinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. ( qs : Al Ahzab : 32-34 )


Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain. Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien ini di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.

by_kambingbadal
Thanks to Tengku Azhar, Lc.