Selasa, 01 Desember 2009

Kaulah Aurat Ku


kambing in relegi
AURAT DAN BATASANYA
Aurat kata ini tentu sudah tak asing lagi di telinga, lajunya perkembangan dunia yang secara dratis, disadari atau tidak telah mengubah gaya dan prilaku hidup sebagian manusia, baik sikap, perbutan, serta prilaku. Seiring dengan waktu yang terus berputar, manusia di muka bumi ini tiada henti-hentinya melakukan perubahan dan inovasi di segala bidang dan strata hidup. Dan kausalitas dari ini semua berdampak pada prilaku manusia itu sendiri, manusia terus berusaha mencari dan mencari apa yang terbaik bagi diri dan kehidupannya. Harus di akui bahwa ini memang sangat bermamfaat bagi khalayak dan hajat hidup manusia, namun disisi lain juga berdampak buruk bagi kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu dari inovasi yang selalu di buru oleh manusia adalah dalam hal penampilan dan busana atau fashion terutama bagi kaum hawa. Ribuan orang dan para desaigner kenamaan dunia terus berpikir dan berpikir untuk ini. Tampa di sadari atau tidak apakah perubahan itu membawa mamfaat atau sebaliknya mudharat, sah-sah saja setiap orang melakukan inovasi dan perubahan bahkan ini di anjurkan, tapi ada hal yang harus di ingat, bahwa sebagai khalifah di bumi ini, apakah ini sesuai dengan perintah dan anjuran dari Tuhan Sang Pencipta, atau sebalik nya sudah menetang dan durhaka pada Tuhan itu sendiri. Jangan hanya dengan alasan mode dan gaya hidup, harus melupakan kudrat dan fitrah sebagai manusia. Dalam Islam, soal aurat jauh lebih luas, lugas, tegas, dan jelas. Berbalik 180 derajat dibanding soal pornografi yang dikenal di Barat. Jangankan soal wajah dan tubuh, sampai-sampai, soal suara pun Islam mengatur dengan cermat dan menganggapnya aurat. Aurat dalam Islam lebih dikenal dibanding istilah pornografi yang dikenal Barat. Islam lebih tegas dan jauh lebih luas penafsirannya dibanding sekedar istilah pornografi itu sendiri, yakni yang dikenal dengan istilah aurat.

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. ( qs : Al A’raf : 26 )


Beberapa pendapat yang sudah banyak disampaikan oleh empat imam madzab. Terutama menyangkut batasan aurat. Aurat secara bahasa bermakna an naqsu yang berarti kurang atau aib, adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan apalagi sampai di umbar walau dengan alasan apa pun. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer, kecuali untuk keperluan darurat seperti buang air besar atau mandi dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan hadist Nabi :

"Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abu bakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan : Hai Asma' Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini - sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya. ( Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz : 1 Hal : 738 )

Dalam hadist ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadist-hadist lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.

Batasan aurat Menurut mazhab Hanafi_
Aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’tsur perkataan sahabat : Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan Firman Allah :

"Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya ( qs : An Nur : 31 )


Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan ( Dalam Roddul Muhtar Juz : 1 Hal : 375-378 )

Mazhab Maliki _
Membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat diantaranya :
Aurat berat atau mughallazah dan aurat ringan atau mukhaffafah. Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur dalam Bidayatul Mujtahid Juz : 1 Hal :111_red adalah Fahd atau paha menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah :

"Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya. _( HR Bukhori dan Ahmad )


Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. Dalam Nailul Authar Juz : 2 Hal : 178. Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala serta kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak di ikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.

”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( qs : Al Ahzab : 59 )

Menurut mazhab Syafi’_
Aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al Khudri :

"Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya ? ( HR Baihaqi )

Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah :

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( qs : An Nuur : 31 )


Hadist Nabi mengatakan :

“Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas ( sarung tangan ) dan niqob ( tutup muka ) _ ( HR Bukhari )

Kalau sekiranya muka dan telapak tangan bukan aurat niscaya Rasul tidak akan melarang wanita yang sedang ihrom menggunakan qofas dan niqob.

Menurut mazhab Hambali_
Aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi’i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. _( Dalam Goyatul Muntaha Juz : 1 Hal : 97-98 )


Mengumbar aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang di perbolehkan oleh syari’ah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni dan budaya, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya. Dengan demikian konsep pornografi dalam Islam sangat jelas, tegas dan lugas, hal ini tentunya berbeda dengan konsep orang-orang Barat yang masih ngambang, sehingga masih ada celah-celah untuk menyelewengkannya. Karena itu, umat Islam harus ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini, terutama terhadap pihak-pihak yang mengambil kesempatan dengan bermain kata-kata dengan mengatakan defenisi pornografi belum jelas.

“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. ( qs : Al Baqarah : 12 )

Apakah sesungguhnya yang boleh dilihat, dipandang dan dipamerkan bagi seorang wanita atau pria. Dalam Islam soal aurat jauh lebih luas, tegas dan jelas. Berbalik 180 derajat dibanding soal pornografi yang dikenal di Barat. Jangankan soal wajah dan tubuh, sampai-sampai, soal suara pun Islam mengatur dengan cermat dan menganggapnya aurat. Bagi mereka yang masih suka bermain kata-kata dan bersilat lidah, sebaiknya kita menanyakan dengan hati nurani. Bagaimanakah jika semua yang sedang dia bela-bela itu terutama pornografi dan pornoaksi itu bila kelak terjadi dan merusak sendi kehidupan masyarakat.

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. ( qs : An Nuur : 60 )

Dan bagaimana bila anak-anaknya atau saudara-saudara perempuannya yang menjadi pelaku Atau, mungkin, justru anak-anak dan saudara-saudara yang kelak menjadi korban.