Selasa, 01 Desember 2009

Gay Dan Gaya


kambing in relegi
BERGAYA HIDUP GAY
Gaya hidup gay tentunya sudah bukan bahan rahasia umum dari perbincangan di kalangan manusia, gaya hidup seperti ini bukan kisah basi lagi untuk di bahas, jauh sebelum nya dalam sejarah peradaban manusia gaya hidup seperti ini sudah ada, salah satu contoh apa yang telah terjadi pada umat nabi Luth A.S. Bahkan di negeri ini sekarang pun gaya hidup seperti ini sudah bukan tabu lagi di lakukan, baik media massa, bahkan sampai di jadikan bahan tuntunan menarik di bioskop-bioskop, banyak flim-flim yang mengangkat masalah ini. Gaya hidup yang suka sama laki-laki atau yang lebih di kenal dengan gay ini, bukan hanya non muslim saja yang melakukanya, tapi ada beerapa kalangan dari kaum muslim sendiri melakukan perbuatan ini. Dan yang harus di sadari adalah prilaku seperti ini adalah sebuah prilaku hidup yang menyimpang, bahkan Tuhan pun mengutuk perbutan tersebut.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu (homoseksual), yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu ? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. ( qs : Al A’raaf : 80-81 )

Homoseksual bisa kita defenisikan sebagai hubungan seksual antara dua orang laki-laki. Perbuatan tak terpuji ini telah terjadi jauh sebelum Allah SWT mengutus Rasulullah sebagai rahmat bagi sekalian alam, yaitu pada kaum nabi Luth A.S. Allah mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi. Kisah nabi Luth A.S ini bisa kita temukan di beberapa surat didalam al-Qur’an.


( referensi diantaranya :Al Qur’an 7:80, 7:81, 11:78, 11:79, 15:67, 15:68, 15:69, 15:70, 15:72, 21:74, 26:165, 26:166, 26:168, 27:54, 27:55, 29:28, 29:29,54:37, 69:9 )

Allah SWT kemudian mengutus nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul untuk melengkapi risalah-risalah para nabi dan rasul sebelumnya. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah secara jelas dan tegas telah mengharamkan praktek homoseksual dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. Dan ini juga telah diyakini oleh sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslimin selama berabad-abad.

“Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu ? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan : Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar. ( qs : Al Ankabut : 29 )

Setelah kaum nabi Luth A.S musnah dari muka bumi berabad-abad yang lalu, pada saat ini muncul generasi penerus mereka yang secara mati-matian memperjuangkan praktek homoseksual. Amerika dan Eropa berdiri di barisan terdepan, maka tidak heran jika perkawinan ala homoseksual menjadi perkawinan yang sah yang di akui oleh Negara dibeberapa Negara Eropa dan Amerika. Kita patut prihatin entah itu merupakan keyakinan mereka atau memang pengaruh faham liberalisme barat yang sekarang ini sedang menggrogoti umat islam. Hal ini tentu menarik perhatian kita untuk membahas pandangan agama islam terhadap homoseksual. Gaya hidup yang suka sama laki-laki atau yang lebih di kenal dengan gay ini, bukan hanya non muslim saja yang melakukanya, tapi ada beerapa kalangan dari kaum muslim sendiri melakukan perbuatan ini. Mungkin dengan berbagai alasan, mungkin karena broken home, atau patah hati pada pasangan lawan jenis, dan lainya sehingga tak dirasakan terjerumus dalam gaya hidup yang sangat buruk dan bertentangan dengan norma sosila dan agama.

“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik. ( qs : Al Anbiyaa : 74 )

Harus kita akui gaya hidup seperti ini sudah menglobal di permukaan bumi ini, dan memang sangat eronis tapi inilah kenyataan yang terjadi. Dan gaya hidup seperti ini juga sudah ribuan tahun silam telah di praktekkan oleh kaum Nabi Luth A.S sehingga Allah mengutus nabi Luth untuk meluruskan jalan dan pandangan hidup yang salah ini.

“Sesungguhnya Luth benar-benar salah seorang rasul. ( qs : Ash Shaafat : 133 )

Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar, oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan, Allah SWT berfirman :

“Para utusan (malaikat) berkata : Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat ?. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. ( qs : Huud : 81-83 )

Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

أقتلوا الفاعل والمفعول به (حديث صحيح أخرجه أبو داود والترمذي)

“Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) _( HR : Abu Daud dan Tirmidzi )

Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut, asalkan sudah dewasa dan berakal bukan gila maka hukumannya sama saja tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. ( qs : An Nuur : 2 )

Pendapat ulama-ulama hukuman bagi pelaku homoseksual :


Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalah Qiyas, Karena defenisi Homoseksual atau Liwath menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq yaitu mengqiyaskan sesuatu yang berbeda karena homoseksual jauh lebih mejijikkan dari pada perzinahan. Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. ( qs : Al A’raaf : 81 )

Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya, sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah yaitu di rajam. Adapun pendapat yang lain adalah keduanya dibawa kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT.

"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita ? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui akibat perbuatanmu. ( qs : An Naml : 55 )


Karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit di deteksi, jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya : Siapa perempuan itu...? Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit di deteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Tentu hal ini akan teramat sulit membedakan di antara keduanya.