
kambing in relegi
BERGAYA BENCONG
Waria, banci, wadam, bencong adalah sebuah sebutan yang tak asing lagi di dengar, adalah merupakan sebuah fenomena nyata di kehidupan akhir zaman sekarang ini. Sebenarnya pola hidup seperti ini sudah sejak dulu telah ada, dan bukan di zaman sekarang ini saja. Sebutan bagi seseorang lelaki yang mempunyai perilaku, sikap, dan gaya seperti wanita, atau sebaliknya prilaku seorang wanita yang menyerupai laki-laki atau lebih dikenal dengan sebutan Tomboy. Untuk sosok banci atau waria ini, seiring dengan pesatnya kemajuan dunia bahkan sampai-sampai sudah menyalahi kudrat yang dibawa dari lahir, ia terlahir sebagai laki-laki, tapi toh dengan kecanggihan ilmu tekhnologi sekarang bahkan dari segi pisik saja sudah dapat di bentuk hampir sama dengan wanita, bahkan yang lebih-lebih nauzubillah lagi sampai kelamin pun dapat dirubah. Untuk hal ini dalam pandangan Islam tentunya sudah tidak dapat di tolerer lagi, karena sudah merubah takdir dan kehendak sang Pencipta, walau dengan alasan apapun.
“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai , dan demi kota (Mekah) ini yang aman, sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu ? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya ? ( qs : At Tiin : 1-8 )
Bahwasanya Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk yang sempurna dan sebaik-baiknya, oleh karena itu kita sebagai manusia patut mensyukurinya, karena pada dasarnya apa yang telah Allah SWT berikan kepada kita, itu adalah merupakan anugrah yang terbaik bagi diri kita sendiri. Oleh karenanya tidak patut dan pantas bagi kita merubah dengan alasan apapun tentang penciptaan dari Allah SWT, karena tanpa kita sadari bahwa setiap apa yang Allah berikan kepada hambanya ada rahasia yang tersirat yang kadang kita sebagai manusia tampa menyadarinya apa rahasia itu sebenarnya.
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. ( HR Al-Bukhari no. 5885, 6834 )_
Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan : “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya wanita menyerupai laki-laki. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan : “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan atau bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita sama saja, akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara, dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja.
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. ( qs : An Nisaa’ : 119 )

Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridha dengan keadaannya yang demikian. Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, yang menyatakan mukhannats atau bencong yang memang tabiat atau asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya. Maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada bencong yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaan nya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur maka ia terkena celaan._ ( Fathul Bari : 10-345 )
“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( qs : Ali Imran : 6 )
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan :
Ulama berkata, mukhannats atau bencong itu ada dua macam :
Pertama :
Hal itu memang sifat asal atau pembawaannya, bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik seperti wanita. Namun hal itu merupakan pembawaan nya yang Allah SWT memang menciptakannya seperti itu. Bencong yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya bencong menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan atau pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena bencong ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita atau gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai bencong.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. ( qs : An Nisa : 1 )
Kedua :
Mukhannats atau bencong yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Bencong seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.

Adapun bencong jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam._ ( Syarah Shahih Muslim : 14-164 )
Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, bencong jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya. Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR Abu Dawud no. 3575 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata : Hadits ini hasan dengan syarat Muslim )
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih _( 3-92 ) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal ( Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki ), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal ( Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki ) _ ( 4-314 )
Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia diberikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai atau tasyabbuh dengan wanita atau wanita yang menyerupai dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya…. _( Syarah Riyadhish Shalihin : 4-288 )
Dan hikmah di laknatnya laki-laki yang menyerupai dengan wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar atau menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. _( Fathul Bari : 10-345-346 )
“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati, agar kamu bersyukur. ( qs : An Nahl : 78 )
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata : Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya atau cara seorang lelaki bahkan seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. _( Syarah Riyadhish Shalihin : 4-288 )
Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya, dengan kesepakatan yang ada _( Fathul Bari : 9-406 ) dan termasuk dosa besar. Karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan : Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat. Syaikhul Islam menambahkan : Atau disebutkan ancaman berupa di tiadakannya keimanan bagi pelakunya, laknat, atau semisalnya. _( Mukhtashar Kitab Al-Kabair : Al-Imam Adz-Dzahabi : hal. 7 )
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.
Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki ( mutarajjilah 10 ). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian. Ibnu Abbas berkata : “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah ( seorang mutarajjilah ). _ ( HR : Al-Bukhari no. 5886 )
Hadits ini menunjukkan di syariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. _(Fathul Bari : 10-347 )
Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. _ ( ‘Aunul Ma’bud : 13-189)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan : Ulama berkata : Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats atau bencong ada tiga makna :
Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits, yaitu bencong ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya. Kedua : ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki ....? Ketiga : tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati dan memperhatikan dengan seksama tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan atau menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, _( Syarah Shahih Muslim : 14-164)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si bencong berbuat mesum, liwath atau homoseks dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu mendatanginya pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum atau lesbi dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuh nya dengan wanita itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu _( Fathul Bari : 10-345 )
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. ( qs : Al A’raaf 80-81 )
Hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah atau non mahram
Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat :
PERTAMA :
Mukhannats atau bencong ini di hukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan tidak kewanita-wanitaan bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” ( qs : An-Nur : 30 )
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
KEDUA :
Mereka berpandangan bahwa mukhannats atau bencong yang tasyabbuh menyerupai dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita dan ia tidak berselera atau bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
“atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan :
غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ
yang tidak punya syahwat terhadap wanita adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang juga menjadi dalil pendapat pertama. Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.
Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. _( Fiqhun Nazhar : hal. 172-176 )

Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu _( Tafsir Ibnu Katsir : 5-402 )
Kata ‘Ikrimah rahimahullahu : Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. _( Tafsir Ibnu Katsir : 5-402 ). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan : “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.
Yakni dengan empat lekukan pada perutnya. Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi pinggang empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan : Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya. _ ( Fathul Bari : 9-405 )
Kota Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma _( Fathul Bari : 8/54-55 ). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.
Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh atau pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. _( Fathul Bari : 9-405 )
Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah ( bukan mahramnya dengan tanpa hijab )
Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat :
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.
Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.
Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara ( cara bicara ), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/ atau pikiran dan pertimbangan, serta ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat, pikiran atau pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. _( ‘Aunul Ma’bud : 13-189 )
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata : “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh. _ ( Ijabatus Sail : hal. 362 )
Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak atau lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. _( ‘Aunul Ma’bud : 13-189 )
kambingbadal
By_ Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah_